Visi
Adalah mewujudkan Generasi Muda yang Berdaya, Mandiri, dan Madani
Misi
- Mengajak seluruh generasi muda dan Semua Masyarakat untuk berperan aktif meningkatkan kreatifitas dan prestasi
- Mengajak seluruh generasi muda berperan aktif stop Narkoba dan cegah HIV AIDS
Dasar Hukum
- Program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)
- Undang-undang Nomor 23 Tahun1992 tentang Kesehatan
- Undang–undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika
- UU RI NO. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Tujuan
- Mencegah percepatan peningkatan remaja yang melakukan tindak penyimpangan perilaku (kenakalan remaja) dengan merubah pola pikir, pola perilaku, dan pola interaksi remaja kearah yang lebih positif
- Memberikan alternatif penyelesaian masalah (problem solving) dan kelompok dukungan (supporting group) pada remaja yang terlanjur melakukan perilaku menyimpang, dengan metode pendampingan/ konseling dan kelompok diskusi/dialog
- Memberikan alternatif wadah atau komunitas berinteraksi (gaul) para remaja yang lebih sehat dan positif, memberikan kesempatan untuk mengekspresikan diri sebagai remaja untuk menjadi manusia kreatif, inovatif, mandiri, dan bertanggungjawab
0 komentar:
Post a Comment